◘Ketika Ganja Menjadi Sebuah Kontroversi◘

Sabtu, 15 Januari 2011



Tanaman ganja secara historis ditemukan pertama kali di Cina tahun 2737SM (jaman batu)
sebagai tanaman liar. Masyarakat Cina memanfaatkan tanaman ganja dalam kehidupan
sehari hari mereka untuk berbagai macam keperluan. Serat batang ganja sangat kuat
digunakan sebagai bahan pakaian dan pukat, daun, biji, batang dan akar ganja diramu
menjadi obat - obatan dan bagian dari terapi penyembuhan, dan yang terpenting adalah
minyak yang keluar dari tanaman ganja atau yang mereka sebut 'Hashis' sebagai bahan bakar
penerangan yang utama di masa itu.

Dalam perkembangannya, tanaman ganja menyebar ke seluruh dunia untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Tanaman ganja secara esensial adalah tumbuhan liar biasa, hanya saja ganja
membutuhkan kultur tanah dan cuaca wilayah yang tertentu agar dapat tumbuh.
Ganja kemudian lebih dikenal lewat daun dan bijinya yang dikeringkan dan dihisap menggunakan
'bong' atau lintingan kertas karena dapat menyebabkan seseorang berkhayal
dan berhalusinasi atau mabuk.Di Portugis, ganja juga dikenal dengan sebutan mariyuana,
yang berasal dari bahasa Portugis 'Mariguango' artinya barang yang memabukkan.
Untuk bahasa ilmiahnya sendiri, kaum ilmuwan menyebut ganja sebagai 'Cannabis'.
Istilah ganja dipopulerkan oleh kaum rastafari, kaum penganut sekte rasta di Jamaika
yang berakar dari Yahudi dan Mesir. Mereka menjadikan
ganja sebagai bagian dari upacara sakramen mereka kepada 'Jah' atau nabi bagi mereka.
Bob Marley adalah salah seorang penganut fanatik sekte rasta di tahun 1970-an.
Terlepas dari karyanya dalam bermusik dan seruan perdamaiannya, dia adalah orang pertama
yang menduniakan kaum rastafari beserta ganja sebagai bagian dari ajaran sekte tersebut.

Menghisap kombinasi campuran daun, biji, bunga dan ranting ganja yang telah
dikeringkan secara umum menyebabkan seseorang berhalusinasi, melankolis sesuai dengan
suasana hati penggunanya, dan sensitif terhadap hal - hal yang mulanya dianggap sepele.
Beberapa orang mengatakan menghisap ganja dapat menyebabkan orang menjadi malas berpikir
dan bodoh. Memang secara fisik setelah menghisap ganja badan terasa lemas, mata sayu,
tenggorokan kering, dan lapar. Namun sejatinya otak kita tak berhenti bekerja dalam
suasana rileks dan tenang menemukan solusi2 dalam kehidupan sehari hari secara lebih jernih.
Inilah terapi stress dan kekuatan meditasi yang mendekatkan pengguna ganja kepada alam semesta.
Selain dari pada itu, belum ada penelitian yang dapat membuktikan bahwa zat yang terbawa ketika
menghisap ganja dapat menimbulkan perasaan ketergantungan atau adiktif.

Aceh adalah provinsi di indonesia dengan tekstur tanah dan cuaca yang baik untuk tumbuhnya
tanaman ganja. Selama beratus ratus tahun tanaman ganja menjadi tumbuhan liar tersebar di
hutan - hutan lebat wilayah Aceh. Masyarakat lokal menggunakan daun ganja sebagai ramuan
makanan dan bumbu masak. Ganja Aceh juga disebut - sebut sebagai ganja dengan grade A, kualitas
zat - zat yang terkandung di dalamnya adalah sangat sangat baik. Beberapa rumor mengatakan Aceh
sebagai ladang ganja terbesar se-Asia Tenggara selain Thailand. Kaum separatis GAM memanfaatkan
ganja sebagai komoditi ekspor untuk membeli senjata perang selama pemberontakannya
terhadap Indonesia sejak pemerintahan SOeharto dan berlakunya Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.
Hasan Tiro sebagai pemimpin GAM menjalin kerjasama dengan Swiss yang telah melegalkan ganja
di negaranya untuk memasarkan ganja Aceh ke berbagai negara. Setelah disepakatinya perjanjian
perdamaian Helsinky antara pemerintah Indonesia dengan GAM, pihak kepolisian RI mulai memandang
serius masalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan ganja di Aceh. Operasi Rencong rutin digelar kepolisian
RI di Aceh khusus menangani masalah peredaran ganja baik itu kedalam ataupun keluar negeri.
Para personel kepolisian dikirim sampai ke dalam hutan - hutan rimba untuk memusnahkan ladang - ladang ganja.
Stock ganja di ibu kota Jakarta pun ikut terpengaruh. Ganja menjadi barang langka,
kalaupun ada harga per paketnya sangatlah tinggi.


Di indonesia, ganja termasuk psikotropika golongan 1 disejajarkan dengan heroin dan kokain.
Ganja dinilai mengandung zat adiktif dan bersifat halusinogen sehingga haram hukumnya.
Seseorang akan mendapatkan sanksi penjara berat bila kedapatan menyimpan
atau menghisap ganja meskipun itu hanya selinting atau setengah linting.
Mengacu kepada banyak negara di dunia yang menjadikan ganja sebagai obat - obatan golongan 4 dan
legal digunakan di kafe atau coffe shop, tahun 2007 Badan Narkotika Nasional (BNN) dan
Indonesia National Institute on Drug Abuse (INIDA) telah mencoba mengkaji untuk melegalkan ganja.
Konsultan ahli BNN dan Direktur pengembangan dan riset INIDA Tomi Harjatno mengatakan "Ada nilai
positif dari daun dan batang ganja, seperti untuk membuat tas dan lainnya. Kalau daunnya memang
bisa menimbulkan efek halusinogen tapi itu tidak sampai membuat efek negatif yang besar". Tomi
menambahkan efek dari ganja sebenarnya tidak sebahaya yang diperkirakan orang, "Kita akan minta
policy agar dikaji ulang lebih cermat. Nanti bisa juga pemakaiannya dilokalisir di tempat tertentu," harap Tomi
(Detiknews, Kamis,31/5/2007)

 5 tahun telah berlalu dan kita masih menunggu kabar baiknya itu mas Tomi.......!!

0 komentar:

Posting Komentar